KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 6
(1) Gubernur menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri serta ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
