KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) kepada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
