KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 3
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran terinci dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
