Pasal 15
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika,
dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
PRESIDEN
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerjasama industri
dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian,
pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.
(10) Badan …
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kerjasama ekonomi, industri, dan perdagangan
internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri
dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
Bagian Kedelapan
Departemen Pertanian
