Pasal 14
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Direktorat …
Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
