KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 9 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
(1)Pembukaan dan penutupan Kantor Perwakilan Diplomatik atau
Perwakilan Konsuler di Negara lain atau Kantor Perwakilan
pada Organisasi Internasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)Pelaksanaan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
