Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)Dalam hal Kepala Perwakilan Diplomatik tidak berada di tempat
dan/atau berhalangan, ditunjuk Kuasa Usaha Sementara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan Diplomatik yaitu : a.Wakil Kepala Perwakilan untuk Perwakilan yang memiliki Wakil Kepala Perwakilan;
b.Pejabat Diplomatik yang memiliki gelar diplomatik yang paling tinggi untuk Perwakilan yang tidak memiliki Wakil Kepala Perwakilan.
(2)Dalam hal Kepala Perwakilan Konsuler tidak berada di tempat
dan/atau berhalangan, ditunjuk Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan Konsuler.
(3)Ketentuan mengenai tata cara penunjukkan Kuasa Usaha Sementara
Perwakilan Diplomatik dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
