KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 8 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
(1)Pengawasan dan pengendalian terhadap tugas dan fungsi
Perwakilan serta hal-hal yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran keuangan di Perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kepala Perwakilan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian
internal untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Perwakilan.
