KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing Perwakilan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Negara Penerima.
PENGAWASAN
