KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
(1)Atase Pertahanan, Atase Teknis dan Staf Teknis secara
operasional dan administratif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perwakilan.
(2)Pembinaan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Pertahanan
dan Atase Teknis dilakukan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
