KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 5 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN,
(1)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik
dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase
Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
