KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN,
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
