KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 5 — KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN,
(1)Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(2)Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian
dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
