KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 6 — KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
(1)Pengelolaan Keuangan dan perlengkapan pada Perwakilan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Anggaran Belanja Pegawai Atase Pertahanan dan Atase Teknis
menjadi beban anggaran Departemen Luar Negeri.
(3)Anggaran Belanja pemeliharaan, belanja barang, dan belanja
perjalanan dinas Atase Pertahanan dan Atase Teknis menjadi beban anggaran masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
TATA KERJA
