Pasal 9
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang dinamika masyarakat.
(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan
pemasyarakatan ilmu pengetahuan.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi, industri dan Perdagangan.
(8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hak kekayaan intelektual.
(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan.
Bagian Kelima
Menteri Negara Lingkungan Hidup
PRESIDEN
