KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 8
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari:
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan;
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi;
Staf Ahli Bidang Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual;
Staf Ahli Bidang Pangan.
PRESIDEN
