Pasal 7
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan pengusaha kecil
menengah.
(3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang produksi.
(4) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pembiayaan.
(5) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha.
(7) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
PRESIDEN
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(8) Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
(9) Deputi …
(9) Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian sumber daya usaha kecil menengah
dan koperasi.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
hubungan antar lembaga.
(11) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pemanfaatan teknologi.
(14) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan iklim usaha dan kemitraan.
Bagian Keempat
Menteri Negara Riset dan Teknologi
