KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 6
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari:
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah;
Deputi Bidang Produksi;
Deputi Bidang Pembiayaan;
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha;
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan.
