KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 14
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia terdiri dari:
PRESIDEN
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Investasi dan Pembiayaan;
Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
Deputi Bidang Konsolidasi Antar Sektor;
Deputi Bidang Pengembangan Wilayah Pertumbuhan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf …
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Politik.
