Pasal 13
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
di bidang pelestarian nilai budaya, seni, dan film.
(3) Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang sejarah dan purbakala.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
di bidang pengembangan pariwisata.
(5) Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan kerjasama luar negeri.
(6) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(7) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial
budaya.
(8) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Bagian Ketujuh
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
