KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 12
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari:
PRESIDEN
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film;
Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala;
Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata;
Deputi Bidang Pemasaran dan Kerjasama Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf …
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
