Pasal 11
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
di bidang sosial ekonomi lingkungan.
(4) Deputi Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang hukum lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
peran masyarakat.
(6) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
lingkungan global.
(7) Staf Ahli Bidang Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
hubungan antar lembaga.
Bagian Keenam
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata
