Pasal 15
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Investasi dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
di bidang investasi dan pembiayaan.
(3) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pemberdayaan sumber daya pembangunan.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya.
(5) Deputi Bidang Konsolidasi Antar Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang konsolidasi antar sektor.
(6) Deputi Bidang Pengembangan Wilayah Pertumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pengembangan wilayah pertumbuhan.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(8) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
lingkungan hidup.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
