KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 8
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 Komisi
