KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 9
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
- Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depenas.
- Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
