KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 7
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
- Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha;
- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- Anggota.
Paragraf 2 Kesekretariatan
PRESIDEN
