KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 6
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
- Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
- Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
- Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
- Keseluruhan anggota Depenas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.
