KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 5
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Bagian Kedua Organisasi
Paragraf 1 Keanggotaan
