KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 51
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
- Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depekab/Depeko dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
- Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat Depekab/Depeko.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok Depekab/Depeko;
- Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Pemerintah dalam bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan.
- Depekab/Depeko bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
