KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 50
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
- Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
- Organisasi atau Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Bupati/Walikota.
Bagian Keempat Tata Kerja
