KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 49
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Bupati/Walikota setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
PRESIDEN
