KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 48
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depekab/Depeko diberhentikan apabila yang bersangkutan :
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
