KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 47
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN
- Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
- Calon anggota Depkab/Depeko dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
- Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan pakar ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
- Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota
