KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 46
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
