KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 45
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia.
- berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3)
- memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya manusia.
