KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 44
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
