KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 43
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
- Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depekab/Depeko.
- Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
