KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 42
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depekab/Depeko dibantu oleh Sekretariat.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 Komisi
PRESIDEN
