KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 41
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
- Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di bidang ketenagakerjaan;
- Anggota.
Paragraf 2 Kesekretariatan
