KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 40
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN
- Keanggotaan Depekab/Depeko, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar.
- Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
- Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
- Keseluruhan anggota Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.
