KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 52
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-
PRESIDEN
kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
