KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 32
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Penggantian anggota Depeprov yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
