KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
- Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
- Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Gubernur.
PRESIDEN
Bagian Keempat Tata Kerja
