KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 31
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang bersangkutan :
- mengundurkan diri; atau
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
