KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 30
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
- Calon anggota Depeprov dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait kepada Gubernur.
- Calon anggota Depeprov dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
- Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Calon anggota Depeprov dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
PRESIDEN
- Calon anggota Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Gubernur.
- Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
