KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 27
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
