KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 28
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1).
- Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
