KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 26
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
- Apabila dipandang perlu, Depeprov dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depeprov.
- Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.
Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
PRESIDEN
