KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 25
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 Komisi
