KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 24
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari :
- Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
- Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar.
PRESIDEN
- Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Anggota.
Paragraf 2 Kesekretariatan
